PROFIL ORGANISASI
Tentang Kami
Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Perbankan Indonesia (PAHPI) merupakan representasi dari kesadaran akademik and profesional atas urgensi penguatan hukum perbankan di tengah kompleksitas industri jasa keuangan yang kian berkembang. Organisasi ini mewadahi para praktisi, akademisi, dan ahli hukum yang memiliki kesamaan visi dalam mendorong terciptanya kerangka hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga mampu beradaptasi secara progresif terhadap perubahan zaman.
Dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kolaborasi, kami berkomitmen menjadi mitra strategis dalam mendorong terciptanya sistem perbankan yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Melalui berbagai kegiatan edukasi, kajian, serta kontribusi pemikiran hukum, perkumpulan ini berperan aktif dalam mendukung perkembangan regulasi dan praktik hukum perbankan yang berkualitas di tingkat nasional maupun internasional.
Keunggulan PAHPI
Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Perbankan Indonesia (PAHPI) memiliki berbagai keunggulan yang menjadikan organisasi ini sebagai mitra strategis dan terpercaya dalam pengembangan serta penguatan hukum perbankan di Indonesia.
1. Didukung oleh Praktisi dan Akademisi Berpengalaman
PAHPI dihuni oleh para praktisi hukum, akademisi, dan profesional yang memiliki kompetensi tinggi serta pengalaman luas di bidang hukum perbankan dan jasa keuangan. Kombinasi keilmuan dan pengalaman praktis ini memungkinkan PAHPI memberikan perspektif yang komprehensif, objektif, dan aplikatif.
2. Independen dan Objektif
PAHPI menjunjung tinggi prinsip independensi dan netralitas dalam setiap kajian, pendapat hukum, dan kontribusi kebijakan. Setiap rekomendasi didasarkan pada analisis hukum yang profesional, bebas dari intervensi pihak mana pun, serta berorientasi pada kepastian hukum dan kepentingan publik.
3. Fokus pada Pengembangan Kompetensi dan Keilmuan
PAHPI secara aktif menyelenggarakan pelatihan, seminar, workshop, serta kajian ilmiah untuk meningkatkan kompetensi anggota dan memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum perbankan.
4. Jaringan dan Kolaborasi yang Luas
PAHPI membangun kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, institusi keuangan, perguruan tinggi, serta organisasi profesional lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna memperkuat ekosistem hukum perbankan yang berkelanjutan.
Arah & Tujuan Strategis
VISI
- Menjadi organisasi terdepan dalam pengembangan dan penguatan hukum perbankan di Indonesia yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global.
MISI
- Menghimpun dan mengembangkan potensi praktisi, akademisi, dan ahli hukum perbankan dalam satu wadah yang kolaboratif dan berkelanjutan.
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota melalui pendidikan, pelatihan, serta kegiatan ilmiah yang berkualitas.
- Menghasilkan kajian dan pemikiran hukum yang kritis, sistematis, dan aplikatif dalam mendukung perkembangan hukum perbankan.
- Berperan aktif dalam proses pembentukan, evaluasi, dan penyempurnaan regulasi di sektor perbankan dan jasa keuangan.
- Mendorong terciptanya sistem perbankan yang sehat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
- Menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Perbankan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 tertanggal 4 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Faisal Salim, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cirebon, dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005953.AH.01.07. Tahun 2025.
Nilai-Nilai Utama Kami
Integrity
Menjunjung tinggi etika profesi, kejujuran, serta kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Collaboration
Membangun sinergitas harmonis dengan regulator, institusi, dan masyarakat luas.
Profesionalisme
Memfasilitasi kajian dan penelitian dengan standar kualitas keilmuan yang tinggi.
Independence
Menjunjung objektivitas dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Fokus & Inisiatif Strategis
Audiensi dan Kemitraan Strategis
Koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait kebijakan sektor perbankan.
Pelatihan dan Pengembangan
Workshop dan seminar untuk meningkatkan kapasitas profesionalisme anggota.
Kajian dan Penelitian Hukum
Riset dan penyusunan kajian ilmiah berbasis data dan kebutuhan aktual.
Sosialisasi dan Edukasi Publik
Memberikan pemahaman hukum perbankan yang sistematis bagi masyarakat.
Pendampingan Hukum
Dukungan profesional bagi masyarakat dalam menghadapi masalah hukum perbankan.
Legal Advice Independen
Layanan konsultasi dan legal opinion yang objektif dan berhati-hati.